Ibunda Adam Deni minta Polri menangguhkan penahanan anaknya

Ibunda menjamin anaknya tidak melarikan diri.

Adam Deni. Foto: Instagram

Kuasa Hukum Adam Deni (AD), Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi dikebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.

“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ucap Susandi di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).

Susandi menyebutkan, ibunda AD menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor terkait kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. 

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Adam Deni. Penahanan dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).