ICJR sebut transaksi di dalam lapas masih banyak terjadi

Menurut ICJR, terjadi korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

Ilustrasi. iStock

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membenarkan terjadinya praktik transaksional ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, praktik semacam jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan lainnya sudah kerap terjadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan bersama KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019, terjadi korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

"Praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan, dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (6/2).

Selain transaksi berkaitan dengan fasilitas dasar, KuPP juga melaporkan terjadi transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat. Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan, ICJR membenarkan praktik semacam ini sudah berlangsung menahun.

"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi overcrowding terus menerus terjadi tanpa solusi konkret," ujarnya.