ICW anggap pimpinan KPK dan Yasonna tebar hoaks

Pimpinan KPK dan Menkumham pernah menyebut keberadaan Harun Masiku berada di luar negeri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.Foto Antara

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menebar berita bohong ihwal keberadaan penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Harun diinformasikan berada di luar negeri. Padahal, yang bersangkutan sudah kembali.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menyatakan Harun Masiku kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Harun kembali ke Tanah Air dari Singapura melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan maskapai Batik Air.

"Ini membuktikan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (22/1).

Pimpinan KPK diketahui pernah menyebut keberadaan Harun berada di luar negeri. Hal itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron pada Senin (13/1). Begitu pula dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Pada Kamis (16/1), Yasonna menyebutkan mantan caleg PDI Perjuangan itu telah berada di luar negeri.

"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, mestinya KPK tidak lagi ragu menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kurnia.