sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW anggap pimpinan KPK dan Yasonna tebar hoaks

Pimpinan KPK dan Menkumham pernah menyebut keberadaan Harun Masiku berada di luar negeri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Jan 2020 16:19 WIB
ICW anggap pimpinan KPK dan Yasonna tebar hoaks

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menebar berita bohong ihwal keberadaan penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Harun diinformasikan berada di luar negeri. Padahal, yang bersangkutan sudah kembali.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menyatakan Harun Masiku kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Harun kembali ke Tanah Air dari Singapura melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan maskapai Batik Air.

"Ini membuktikan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (22/1).

Pimpinan KPK diketahui pernah menyebut keberadaan Harun berada di luar negeri. Hal itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron pada Senin (13/1). Begitu pula dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Pada Kamis (16/1), Yasonna menyebutkan mantan caleg PDI Perjuangan itu telah berada di luar negeri.

"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, mestinya KPK tidak lagi ragu menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kurnia.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah strategis untuk menangkap Harun. Salah satunya bekoordinasi dengan Imigrasi, dan aparat kepolisian.

Di samping itu, kata dia, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Harun. Bahkan, KPK telah meminta aparat kepolisian untuk menerbitkan nama Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," terang Fikri, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/1).

Sponsored

Dia megingatkan kepada Harun, bersikap kooperatif dapar menjadi salah satu nilai yang akan dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukumannya.

"Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum, tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," tutup Fikri.

Harun Masiku merupakan caleg PDI Perjuangan yang diduga menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskan langkahnya ke Senayan melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Bukannya melenggang ke DPR, Harun Masiku dan Wahyu Setiawan justru menjadi tersangka. Bersama dengan dua orang lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu yang juga caleg PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dan dari pihak swasta bernama Saeful Bahri. 

 

Berita Lainnya
×
tekid