ICW: KPK harus lanjutkan penyidikan BLBI

ICW tetap pada pendiriannya yang menolak SP3.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie telah memberikan kesaksianya kepada tim penyidik KPK. / Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersikeras kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan penyidikan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Hal itu, dikemukakan menyusul ketidaksepakatan ICW dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap suami-istri tersebut.

Diketahui, Sjamsul dan Itjih sebelumnya terjerat kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, pada 31 Maret 2021 KPK menerbitkan SP3 untuk keduanya.

"Persoalan terbukti atau tidak terbukti di persidangan, itu urusan lain. Tapi tanggung jawab KPK kepada publik harus memastikan adanya proses hukum terhadap buronan kasus korupsi, yaitu Sjamsul dan Itjih Nursalim," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat diskusi, disiarkan Youtube BEM UI, Minggu (11/4).

SP3 yang kadung terbit, kata Kurnia, bisa dibatalkan melalui dua cara, yaitu praperadilan dan penyidik komisi antirasuah mencari bukti lain. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan Pasal 32 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan gugatan perdata.

"Melimpahkan berkas ke Jaksa Pengacara Negara untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata," ucap dia.