ICW laporkan potensi kerugian negara akibat PNS koruptor tak dipecat

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp72 miliar per tahun.

Ilustrasi PNS../ Foto: bkn5jakarta.net

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya dugaan kerugian negara akibat sejumlah instansi negara, mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi. Menurut hitungan ICW, negara dirugikan Rp72 miliar tiap tahun karena menggaji para koruptor.

Berdasarkan data ICW, terdapat sekitar 1.446 narapidana korupsi yang masih berstatus PNS. Mereka diduga masih menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Diperkirakan, negara dirugikan Rp72 miliar per tahun akibat hal ini. Perkiraaan tersebut didasarkan pada penghitungan gaji pokok, dari 1.446 PNS yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kalau seandainya kita coba hitung, dikalikan dengan 1.446 PNS koruptor, itu sekitar Rp6,5 miliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS korupsi," kata staf investigasi ICW, Wana Alamsyah, di kantor BPK, Jakarta, Rabu (20/2).

ICW menyayangkan hal tersebut, mengingat ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga pada September 2018, untuk memecat PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Tiga instansi itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara.