ICW minta MA pro-pemberantasan korupsi 

Mahkamah Agung diminta menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan para narapidana kasus korupsi.

Ilustrasi./ Pixabay

Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung untuk lebih berpihak pada pemberantasan korupsi, dengan menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, upaya hukum luar biasa itu dapat menjadi jalan pintas bagi para koruptor untuk lepas dari jeratan hukum. 

"Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata Kurnia di Jakarta, Selasa (5/11).

Dalam catatan ICW, saat ini terdapat 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah mengajukan PK di MA. 

Pada 2019, MA mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, karena tidak memberikan efek jera secara maksimal.

Sejak 2007 sampai 2018, setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA. Menurut Kurnia, hal ini justru membuat kinerja KPK menjadi sia-sia.