ICW nilai DPR perlu sahkan RUU Perampasan Aset

Hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menjadi narasumber diskusi pada hari Anti Korupsi Sedunia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha/ama.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai DPR perlu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (16/7).

Perampasan aset para koruptor dapat dilakukan tanpa kehadiran pelaku di Indonesia jika RUU tersebut disahkan. "Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya bisa dirampas dalam persidangan," kata dia.

Metode pembuktiannya, akan lebih mudah. Pasalnya, RUU tersebut mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian.

Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss hanya sebagian kecil produk hukum yang mendukung perampasan aset.