sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW nilai DPR perlu sahkan RUU Perampasan Aset

Hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Jul 2020 08:53 WIB
ICW nilai DPR perlu sahkan RUU Perampasan Aset

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai DPR perlu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (16/7).

Perampasan aset para koruptor dapat dilakukan tanpa kehadiran pelaku di Indonesia jika RUU tersebut disahkan. "Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya bisa dirampas dalam persidangan," kata dia.

Metode pembuktiannya, akan lebih mudah. Pasalnya, RUU tersebut mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian.

Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss hanya sebagian kecil produk hukum yang mendukung perampasan aset.

"MLA Indonesia dengan Swiss sebenarnya hanya bagian kecil dari legislasi yang mendukung perampasan aset hasil kejahatan korupsi di luar negeri," ucap dia.

RUU Perampasan Aset, diketahui sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan pemerintah sejak 2012. Mangkraknya pembahasan regulasi perampasan aset ini menunjukan sikap DPR yang abai akan dukungan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dapat dibayangkan, legislasi penting seperti RUU Perampasan Aset ini saja selama delapan tahun tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. Sedangkan revisi UU KPK, prosesnya sangat kilat, praktis kurang dari 15 hari saja," tutup Kurnia.

Sponsored

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation menjadi undang-undang pada pada rapat paripurna, Selasa (14/7).

Berita Lainnya
×
tekid