ICW: Omong kosong penguatan KPK

Dicontohkan dengan penghalangan terhadap penyidik kala akan menggeledah kantor DPP PDIP.

Logo KPK. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang (UU) adalah omong kosong. Dibuktikan dengan pengahalangan upaya penggeledahan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jakarta, Kamis (9/1).

Peneliti ICW, Kurnia Sakti, menyatakan, lambatnya penggeledahan di kantor partai banteng imbas Pasal 37B ayat (1) UU KPK baru. Sebab, mensyaratkan adanya izin Dewan Pengawas (Dewas).

"Padahal dalam UU KPK lama (UU Nomor 30 Tahun 2002, red), untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak, tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu. Dari pihak mana pun," tuturnya via keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/1).

Dia menerangkan, perizinan tersebut takmungkin dilakukan dalam proses penggeledahan yang membutuhkan waktu cepat. Ini rawan dan menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menemukan bukti berjalan dengan tepat serta cepat, jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas?" ucapnya.