ICW surati KPK tagih hasil supervisi kasus Pinangki

Kurnia menilai ada fakta-fakta belum terungkap, misalnya percakapan Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Foto Instagram @pinangkit

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat permintaan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal supervisi kasus eks jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (29/6).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pada 4 September 2020 KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi perkara yang turut menyeret terpidana hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra.

"Berkenaan dengan hal tersebut, KPK kemudian juga telah mengundang tim Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri guna mengikuti gelar perkara bersama pada pertengahan September tahun lalu. Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," ujarnya secara tertulis.

Menurut ICW, perkara Pinangki masih memiliki persoalan. Dari proses penyidikan sampai persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap, misalnya percakapan Pinangki dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking, yang menyebut istilah "bapakmu dan bapakku".

"Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ucapnya.