ICW tolak KPK terbitkan SP3, ada 3 alasan

Salah satunya, kebijakan tersebut rawan menjadi bancakan korupsi.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekalipun diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada tiga alasan mendasar organisasi sipil tersebut bersikap demikian.

"Pertama, rawan dijadikan bancakan korupsi," demikian kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, secara tertulis, Kamis (4/3). Ini riskan karena bukan tidak mungkin penilaian kelayakan perkara dapat dilanjutkan atau sebaliknya didasarkan pandangan subjektif semata. 

Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 006/PUU-1/2003 tertanggal 30 Maret 2004. Di dalamnya, bagi Kurnia, secara klir disebutkan, adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan apabila KPK mengeluarkan SP3.

Terakhir, terdapat limitasi dua tahun sebagaimana isi Pasal 40 ayat (1) UU KPK. "Ini janggal," tegasnya.

"Memaknai korupsi sebagai extraordinary crime semestinya aturan yang tertera dalam UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan. Ini justru sebaliknya," sambungnya.