sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW tolak KPK terbitkan SP3, ada 3 alasan

Salah satunya, kebijakan tersebut rawan menjadi bancakan korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 12:23 WIB
ICW tolak KPK terbitkan SP3, ada 3 alasan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekalipun diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ada tiga alasan mendasar organisasi sipil tersebut bersikap demikian.

"Pertama, rawan dijadikan bancakan korupsi," demikian kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, secara tertulis, Kamis (4/3). Ini riskan karena bukan tidak mungkin penilaian kelayakan perkara dapat dilanjutkan atau sebaliknya didasarkan pandangan subjektif semata. 

Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 006/PUU-1/2003 tertanggal 30 Maret 2004. Di dalamnya, bagi Kurnia, secara klir disebutkan, adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan apabila KPK mengeluarkan SP3.

Terakhir, terdapat limitasi dua tahun sebagaimana isi Pasal 40 ayat (1) UU KPK. "Ini janggal," tegasnya.

"Memaknai korupsi sebagai extraordinary crime semestinya aturan yang tertera dalam UU KPK memperketat ruang untuk menghentikan penyidikan ataupun penuntutan. Ini justru sebaliknya," sambungnya.

Menurut Kurnia, sama sekali tidak ada yang menyinggung pembatasan waktu penegak hukum menangani perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara KUHAP (KUHAP).

Dia mengatakan, "Praktis Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya menyinggung tentang: tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, nebis in idem, atau kedaluwarsa)."

Sementara mengenai SP3 yang bisa dilakukan KPK jika dalam dua tahun pengusutan kasus belum kelar, Kurnia menilai, logika pembentuk UU yang melekatkan itu bisa dibantah. Alasannya, perkara korupsi yang merugikan negara membutuhkan kolaborasi dengan auditor.

Sponsored

Dengan begitu, lanjut dia, berimplikasi terhadap waktu penanganan perkara tidak bisa dipastikan akan selesai dalam waktu singkat. Kedua, sifat kejahatan korupsi mencakup aspek transnasional.

"Ini tentu menjadi penghambat penegak hukum untuk secara cepat menuntaskan sebuah perkara sebab tak jarang para pelaku korupsi berupaya untuk mengelabui penegak hukum dengan cara menyebarkan uang hasil kejahatan ke beberapa negara," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid