ICW tuntut pimpinan KPK hentikan pembahasan kenaikan gaji

Pembahasan kenaikan gaji itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Firli Cs tidak tegas untuk menolak pembahasan kenaikan gaji kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, ICW mendesak pimpinan lembaga antirasuah itu untuk membatalkan proses pembahasan kenaikan gaji. 

"Kami menuntut agar pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya Rabu (10/6).

Menurutnya, pembahasan kenaikan gaji itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Selain itu, kenaikan gaji dinilai Kurnia tidak sebanding dengan kinerja Firli Cs. Hal itu diyakininya dari rilis lembaga survei Indikator terkait kepercayaan publik pada institusi negara. Dalam survei itu, tingkat kepercayaan publik merosot dari 81,3% menjadi 74,3%.

"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ujarnya.

Kurnia juga menilai, pembahasan kenaikan gaji kurang tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebagai pejabat publik, pimpinan KPK harus memahami bahwa penanganan pandemi ini membutuhkan dana yang amat besar.