sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW tuntut pimpinan KPK hentikan pembahasan kenaikan gaji

Pembahasan kenaikan gaji itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 10 Jun 2020 09:36 WIB
ICW tuntut pimpinan KPK hentikan pembahasan kenaikan gaji

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Firli Cs tidak tegas untuk menolak pembahasan kenaikan gaji kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, ICW mendesak pimpinan lembaga antirasuah itu untuk membatalkan proses pembahasan kenaikan gaji. 

"Kami menuntut agar pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya Rabu (10/6).

Menurutnya, pembahasan kenaikan gaji itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Selain itu, kenaikan gaji dinilai Kurnia tidak sebanding dengan kinerja Firli Cs. Hal itu diyakininya dari rilis lembaga survei Indikator terkait kepercayaan publik pada institusi negara. Dalam survei itu, tingkat kepercayaan publik merosot dari 81,3% menjadi 74,3%.

"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ujarnya.

Kurnia juga menilai, pembahasan kenaikan gaji kurang tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebagai pejabat publik, pimpinan KPK harus memahami bahwa penanganan pandemi ini membutuhkan dana yang amat besar.

"Bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," paparnya.

Dia juga menilai, pembahasan kenaikan gaji amat bertolak-belakang dengan pesan moral KPK. Adapun pesan moral yang dimaksud Kurnia, yakni pola hidup sederhana yang tercantum dalam sembilan nilai integritas KPK.

"Mengingat gaji pimpinan KPK saat sudah tergolong besar, yakni Rp123 juta bagi ketua KPK dan Rp112 juta bagi wakil ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu menjadi tidak tepat jika pimpinan KPK terus 'mengemis' mendapatkan kenaikan gaji," ujarnya.

Sponsored

Dikabarkan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyatakan untuk tidak ingin membahas kenaikan gaji di tengah pandemi Covid-19. Firli mengatakan, tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.

"Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ujar Firli saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

Sebelumnya, lima Komisioner KPK dikabarkan tengah mengusulkan untuk dapat dinaikan gaji senilai Rp300 juta. Padahal, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Usulan tersebut dilakukan dengan cara merevisi salah satu peraturan pemerintah.
 

Berita Lainnya
×
tekid