ICW: Vonis 10 tahun Pinangki tak beri efek jera

Rekam jejak Kejagung menangani perkara ini terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya.

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: PMJ News/Istimewa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Meski lebih berat dari tuntutan penuntut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masih belum memberikan efek jera.

"ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/2).

Namun, ucap Kurnia, putusan 10 tahun bui telah memberikan pesan kepada publik ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Kurnia, rentang enam tahun dari tuntutan JPU dengan putusan hakim menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memandang perkara Pinangki. Dia mengatakan, ICW masih yakin banyak yang belum terungkap dalam kasusnya.

"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" katanya.