Imigrasi akan deportasi wisatawan asing yang berulah

Selain di Pulau Dewata, ada pula beberapa tempat yang diketahui juga diganggu oleh kelakuan para wisatawan asing.

Kelakukan turis Rusia mengubah pelat nomor kendaraan viral di sosmed. Foto" instagram.com/terang_media

Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera melakukan penindakan tegas bagi wisatawan asing yang tidak tertib. Hal ini menyusul sejumlah laporan dari masyarakat di Bali.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, selain di Pulau Dewata, ada pula beberapa tempat yang diketahui juga diganggu oleh kelakuan para wisatawan asing. Mereka kerap mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keteranganya, Selasa (7/3).

Silmy menyebut, sudah ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu. Apalagi yang menyalahgunakan izin tinggal.

Terkait hal itu pihak imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.50 Tahun 2016.