Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan Bali saat ini berada dalam kondisi darurat keimigrasian. Kondisi itu dipicu maraknya penyalahgunaan izin tinggal, keberadaan perusahaan cangkang, tenaga kerja asing (TKA) ilegal, hingga jaringan kejahatan transnasional seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pernyataan sikapnya di Sanur, Bali, Sabtu (6/6), Rieke menegaskan besarnya arus manusia ke Bali, yang mencapai 6,9 juta wisatawan pada 2025, belum diimbangi sistem pengawasan yang terintegrasi.
Menurut Rieke, lemahnya integrasi data antara sistem imigrasi, Online Single Submission (OSS), perpajakan, dan ketenagakerjaan membuka celah korupsi serta tindak kriminal.
“Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa atau KITAS tanpa aktivitas usaha nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, hingga pencucian uang,” ujar Rieke.
Menyikapi kondisi tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah tuntutan dan dukungan kepada pemerintah. Salah satunya ialah audit investigatif melalui audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS/KITAP, dan izin investor. Ia juga meminta KPK serta Kejaksaan Agung mengusut indikasi korupsi keimigrasian di Bali.
Selain itu, Rieke mendorong pemberantasan kejahatan transnasional dengan membongkar jaringan perusahaan cangkang, investasi fiktif, TKA ilegal, judi daring, online scam, serta TPPO dan TPPU.
Rieke juga menilai pemerintah perlu memperkuat integrasi satu data Indonesia melalui interkoneksi data secara waktu nyata antara Kementerian Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, BPJS, PPATK, aparat penegak hukum, hingga desa adat.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dimulai dengan menjadikan Bali sebagai proyek percontohan tata kelola keimigrasian terintegrasi. Ia juga mendesak pemerintah menerbitkan peraturan presiden terkait sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi.
Rieke menegaskan, pembenahan sistem keimigrasian bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut krusial untuk menjaga kedaulatan, memperkuat keamanan nasional, dan melindungi penerimaan negara.