Imparsial: Ormas paling banyak langgar kebebasan beragama pada 2019

Sepanjang 2019, ada 30 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

(dari kiri) Koordinator Peneliti Imparsial Ardimanto Adiputra, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Wakil Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, dan Peneliti Imparsial Amelia Suri menyampaikan pendapatnya dalam konferensi pers

Kasus-kasus intoleransi masih marak terjadi. Sepanjang 2019, menurut catatan Imparsial, setidaknya ada 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di berbagai wilayah di Tanah Air. 

"Bentuknya beragam. Yang paling dominan pelarangan terhadap ritual, pengajian, ceramah, atau pelaksanaan kepercayaan agama. Ini terjadi sebanyak 12 kasus," kata Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra di kantor Imparsial, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).

Pelarangan pendirian rumah atau tempat ibadah menempati urutan kedua dengan 11 kasus, diikuti kasus-kasus perusakan rumah ibadah, baik gedung maupun properti. 

"Kemudian pelarangan terkait kebudayaan etnis tertentu. Dalam hal ini, spesifiknya Cap Gomeh. Ada dua kasus. Kemudian imbauan atau edaran tentang aliran agama tertentu satu kasus," ujar Ardimanto. 

Sisa dua kasus lainnya ialah kasus warga menolak bertetangga dengan orang yang tidak seagama dan kasus pengaturan tentang tata cara berpakaian berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu.