sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imparsial: Ormas paling banyak langgar kebebasan beragama pada 2019

Sepanjang 2019, ada 30 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 17 Nov 2019 18:00 WIB
Imparsial: Ormas paling banyak langgar kebebasan beragama pada 2019

Kasus-kasus intoleransi masih marak terjadi. Sepanjang 2019, menurut catatan Imparsial, setidaknya ada 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di berbagai wilayah di Tanah Air. 

"Bentuknya beragam. Yang paling dominan pelarangan terhadap ritual, pengajian, ceramah, atau pelaksanaan kepercayaan agama. Ini terjadi sebanyak 12 kasus," kata Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra di kantor Imparsial, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).

Pelarangan pendirian rumah atau tempat ibadah menempati urutan kedua dengan 11 kasus, diikuti kasus-kasus perusakan rumah ibadah, baik gedung maupun properti. 

"Kemudian pelarangan terkait kebudayaan etnis tertentu. Dalam hal ini, spesifiknya Cap Gomeh. Ada dua kasus. Kemudian imbauan atau edaran tentang aliran agama tertentu satu kasus," ujar Ardimanto. 

Sisa dua kasus lainnya ialah kasus warga menolak bertetangga dengan orang yang tidak seagama dan kasus pengaturan tentang tata cara berpakaian berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu. 

Menurut Ardimanto, kebanyakan kasus-kasus pelanggaran KBB melibatkan organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaku. "Mereka mengorganisir masyarakat sekitar untuk melakukan tindakan intoleransi," kata dia. 

Selain ormas, pemerintah atau aparatur negara juga kerap menjadi pelaku 
pelaku tindakan intoleran. Menurut Ardimanto, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru melanggar KBB. 

"Bentuknya yaitu pencabutan pendirian rumah ibadah, kemudian pelarangan perayaan atau ritual agama tertentu dan juga termasuk imbauan atau edaran yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai aliran atau agama tertentu," ujar dia. 

Sponsored

Lebih jauh, Ardimanto mengatakan, Imparsial mengajukan dua tuntutan. Pertama, segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang membatasi atau melanggar KBB, baik di tingkat nasional maupun lokal. 

"Kedua, Imparsial mendorong agar penegakan hukum dapat berdiri tegas dan adil terhadap setiap perilaku intoleran. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mencegah potensi keberulangan aksi-aksi intoleransi," kata Ardimanto. 

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar sepakat praktik-praktik intoleransi oleh negara wajib dihentikan. Ia mencontohkan wacana larangan cadar yang sempat dilontarkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Menurut dia, wacana itu tidak sepatutnya diembuskan oleh Menag. "Wacana Menag seolah menunjukkan bahwa dirinya defisit pengetahuan toleransi sehingga berbahaya bagi kehidupan kerukunan bangsa ke depan," kata dia. 

Lebih jauh, Erwin mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam kasus-kasus seperti itu. Ia pun menuntut agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin berperan aktif dalam menjaga agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan negara tidak malah bernuansa intoleransi.  

"Harusnya kalau ada Ma'ruf Amin, masalah bisa selesai. (Ma'ruf) bisa memberikan input yang lebih bagus dalam menentukan arah kebijakan toleransi," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid