Ini aturan baru perjalanan transportasi darat

Aturan ini juga berlaku kepada pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat aturan baru terkait perjalanan darat. Aturan baru itu secara khusus mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 yang berisi Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pihak yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Yang dimaksud perjalanan jauh adalah jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan empat jam dari luar dan ke Pulau Jawa dan Bali.

"Ketentuan syarat perjalanan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan," kata Budi di Jakarta, disitat dari laman Kemenhub, Senin (1/11).