Nasional

Instansi pemerintah diwajibkan punya arsitektur dan peta rencana SPBE, deadline Desember 2022

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran SPBE sekaligus pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE.

Jumat, 02 September 2022 16:14

Setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, diwajibkan memiliki arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setelat-telatnya Desember 2022. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital," demikian isi SE tersebut.

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran SPBE sekaligus pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE. Misalnya, penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembentukan layanan digital instansi pemerintah.

Plt. Menpan RB, Mahfud MD, melalui SE itu menyatakan, saat ini terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola instansi pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun, pembangunan dan pengembangannya cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi.

Pembangunan dan pengembangan aplikasi yang sektoral dan belum terintegrasi, imbuh dia, juga berimplikasi dalam peningkatan risiko operasional dan keamanan informasi. Selain itu, membebani keuangan negara.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait