sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Instansi pemerintah diwajibkan punya arsitektur dan peta rencana SPBE, deadline Desember 2022

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran SPBE sekaligus pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 02 Sep 2022 16:14 WIB
Instansi pemerintah diwajibkan punya arsitektur dan peta rencana SPBE, <i>deadline</i> Desember 2022

Setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, diwajibkan memiliki arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setelat-telatnya Desember 2022. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital," demikian isi SE tersebut.

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran SPBE sekaligus pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE. Misalnya, penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembentukan layanan digital instansi pemerintah.

Plt. Menpan RB, Mahfud MD, melalui SE itu menyatakan, saat ini terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola instansi pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun, pembangunan dan pengembangannya cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi.

Pembangunan dan pengembangan aplikasi yang sektoral dan belum terintegrasi, imbuh dia, juga berimplikasi dalam peningkatan risiko operasional dan keamanan informasi. Selain itu, membebani keuangan negara.

"Diperlukan upaya yang kuat untuk mengintegrasikan layanan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik," katanya, melansir situs web Kemenpan RB.

"Berbagai inovasi digital untuk mendukung terwujudnya layanan digital nasional memerlukan keterpaduan pembangunan dan pengembangan SPBE, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Keterpaduan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana, dan terpadu," imbuhnya.

Agar tujuan itu tercapai, Mahfud MD meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan penyelarasan arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai arah kebijakan nasional. Dengan demikian, disarankan adanya koordinasi dan konsultasi antarpemerintah.

Sponsored

"Perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Arsitek SPBE Nasional yang dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kementerian PANRB selaku Koordinator Kelompok Kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional," tandasnya.

Lebih jauh, Mahfud mendorong pemerintah provinsi (pemprov) melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyusunan dan pengelolaan arsitektur SPBE oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid