Di balik integrasi BRIN dan lembaga riset: Tekanan penguasa dan gundah peneliti

Menteri Yasonna disebut berang saat mengetahui anak buahnya jadi pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek. Alinea.id/Firgie Saputra

Peneliti Balitbang Departemen Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Eko Noer Kristianto mendadak mengundurkan diri sebagai pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas-Iptek) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan itu diungkap kuasa hukum Eko, Wasis Susetio dalam sidang perdana uji materi UU Sisnas-Iptek di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/9). Dengan keputusan itu, pemohon yang tersisa tinggal Heru Susetyo, peneliti Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta.

“Setelah dipanggil atasannya, mungkin ada hal-hal yang kemudian mengubah pikirannya (Eko). Dinamika yang ada di lingkungan (kerja) itulah yang kemudian membuat Mas Eko mengundurkan diri,” ujar Wasis saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/9).

Menurut Wasis, Eko sebenarnya berniat untuk tetap maju sebagai pemohon. Eko bahkan sudah menanggalkan jabatan fungsional sebagai peneliti di Kemenkumham. Namun, bos Eko membujuk dia untuk mundur lantaran sang bos khawatir bakal jadi "sasaran tembak". 

“Ya, ini kan jadi kemunduran bagi demokrasi semuanya ini kan. Serba digencet. Waduh, saya juga menyayangkan (Eko mundur sebagai pemohon), ya,” tutur Wasis.