IPW desak Menko Polhukam turun tangan atasi mafia tambang

IPW menduga ada keterlibatan notaris, Polri, dan Kemenkumham untuk mengambilalih PT CLM selaku pemegang izin usaha pertambangan.

Ilustrasi pengalihan fungsi lahan pertambangan. Alinea.id/Firgie Saputra.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk ikut mengatasi persoalan mafia tambang. Pasalnya, terjadi upaya pengambilalihan secara paksa atas perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Hal ini diduga dilakukan oleh Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), Zaenal Abidinsyah Siregar, yang berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pengambilan secara paksa dimulai dengan perbuatan hukum Zaenal yang dibantu Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022. Dalam akta tersebut menyatakan mengambil alih 100% saham PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR).

"Padahal, Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50% PT APMR dari 100% saham yang berjumlah 200 lembar saham," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Senin (16/1).

IPW memandang, PT AMI melakukan penggelapan saham dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik melalui pemilikan saham 100%. Sebab, Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, mewajibkan pemegang saham PT APMR melaksanakan pengalihan atas 50% saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50% profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 miliar.