IPW sayangkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo

IPW menyebut Sambo tidak melakukan siksa yang berangsur sebelum kematian Brigadir J. Tindakan Sambo diniliai tidak sadis.

Sugeng Teguh Santoso (Ketua Indonesia Police Watch). Foto pelangiindonesia.id

Indonesia Police Watch (IPW), menyayangkan putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ini bersifat problematik. Lantaran, sang ketua hakim Wahyu Imam Santosa telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. 

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," katanya dalam keterangan, Senin (13/2).

Sugeng menyebut, Sambo tidak melakukan siksa yang berangsur sebelum kematian Brigadir J. Tindakan Sambo diniliai tidak sadis.

Ia meyakini, Sambo tentu kecewa dengan putusan ini apalagi hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Sementara, menurutnya, poin meringankan sudah ditunjukkan dengan sikap sopan, belum pernah diihukum, dan pengabdian serta prestasinya.