sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW sayangkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo

IPW menyebut Sambo tidak melakukan siksa yang berangsur sebelum kematian Brigadir J. Tindakan Sambo diniliai tidak sadis.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Feb 2023 17:09 WIB
IPW sayangkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo

Indonesia Police Watch (IPW), menyayangkan putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan ini bersifat problematik. Lantaran, sang ketua hakim Wahyu Imam Santosa telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. 

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," katanya dalam keterangan, Senin (13/2).

Sugeng menyebut, Sambo tidak melakukan siksa yang berangsur sebelum kematian Brigadir J. Tindakan Sambo diniliai tidak sadis.

Ia meyakini, Sambo tentu kecewa dengan putusan ini apalagi hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Sementara, menurutnya, poin meringankan sudah ditunjukkan dengan sikap sopan, belum pernah diihukum, dan pengabdian serta prestasinya.

Maka dari itu, ia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya. Apalagi hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. 

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis hari ini. 

Sponsored

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid