Irwandi Yusuf kembali jadi tersangka usai terima suap Rp 32 miliar

Irwandi Yusuf terancam pidana penjara paling lama 20 tahun

Irwandi Yusuf. Antara Foto

Sebanyak dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Dua orang yang dimaksud yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan orang kepercayaan Irwandi yang berasal dari unsur swasta bernama Izil Azhar (IA). 

“Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA diduga menerima gratifikasi suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (8/10).

Febri menyebutkan, total dugaan gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf jumlahnya sekitar Rp32 miliar. Dalam menerima gratifikasi itu, kata Febri, IY tidak melaporkannya kepada Direktorat Gratiflkasi KPK. 

Akibatnya, KPK menyatakan Irwandi dan Izil melanggar Pasal 12B Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi iuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.