Izin FPI di Kemendagri bukan perkara besar

Kemendagri tidak punya alasan untuk menolak perpanjangan izin FPI.

Layar menyiarkan video Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat kampanye akbar pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. /Antara Foto

Front Pembela Islam (FPI) menyikapi santai soal pengurusan izin perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, FPI lebih fokus terlebih dahulu untuk mengurusi pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, tak ambil pusing untuk mengurusi perpanjangan SKT di Kemendagri. Dia mengaku belum menetapkan waktu yang tepat untuk mengurusi perpanjangan izin ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Padahal, izin FPI bakal habis pada Juni 2019 nanti.

“Saya belum putuskan kapannya, itu kan masih lama, ya. Masih bulan Juni. Jadi, kita masih santai, tenang. Kita sedang mengurus pilpres dulu, soal izin FPI tak usah dipikirkan. Itu soal kecil. Urusan pilpres itu urusan negara, urusan rakyat. Ini yang kita sama-sama kawal,” kata Sobri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin, (13/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Sobri meyakini ormas yang berdiri sejak 1998 ini akan diperpanjang izinnya. Menurut dia, Kemendagri tidak punya alasan untuk menolak perpanjangan izin tersebut. "Ya kan ada hukum. Alasannya apa kalau tidak diperpanjang? Kayak PKI saja," ujar Sobri.