Izin konsesi perusahaan akar masalah kebakaran hutan di Riau

Kasus kebakaran hutan dan lahan lebih sering menimpa ekosistem gambut.

Personel TNI dari Kodim 0301 Pekanbaru berusaha memadamkan api yang membakar semak belukar di lahan gambut dengan ranting pohon sebelum datangnya bantuan dari Pemadam dan Manggala Agni di Pekanbaru. Antara Foto

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengungkapkan akar masalah kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Provinsi Riau diakibatkan karena terlalu luasnya izin konsesi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Ini terjadi baik di sektor kehutanan maupun perkebunan. 

“Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla adalah peristiwa yang berulang. Penanganannya pun dianggap tidak pernah sampai pada akar masalahnya dengan membatasi izin konsesi bagi perusahaan,” kata Nur Hidayati kepada Alinea.id di Jakarta, Rabu (7/8).

Nur Hidayati menjelaskan, dengan diberikannya izin konsesi lahan yang terlalu luas, membuat perusahaan makin leluasa. Perusahaan yang mendapat izin konsesi lahan tak akan segan-segan melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran. 

Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan ekosistem. Kondisi hutan atau lahan yang sudah terbakar akan sulit dikembalikan seperti semula. “Butuh waktu sangat lama, bahkan bisa puluhan tahun,” ujarnya.

Menurut Nur Hidayati, kasus karhutla lebih sering menimpa ekosistem gambut. Sebab, banyak lahan gambut yang ternyata dikonsesikan kepada perusahaan. Karena sifat alami gambut yang basah, ketika dilakukan pembukaan lahan, maka air yang ada di bawah gambut itu akan keluar, sehingga banyak lahan gambut menjadi kering.