Jadi tersangka, Johnny G Plate punya harta Rp191 miliar

Johnny G Plate tercatat memiliki harta Rp191 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi merah jambu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Rabu (17/5/2023). Foto tangkapan layar Youtube.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Johnny tercatat memiliki harta Rp191 miliar. Hal itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Johnny pada 16 Maret 2022-2021.

Dalam LHKPN, Johnny tercatat memiliki tanah dan bangunan. Properti itu terdapat di 46 tempat. Persisnya di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan juga ada di Cilegon. Total tanah dan bangunan Johnny senilai Rp141,4 miliar.

Selain itu, Johnny juga memiliki alat transportasi berupa dua mobil yakni Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Dua kendaraan itu senilai Rp460 juta.

Johnny juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp3,6 miliar. Serta, surat berharga mencapai nilai Rp4,1 miliar.

Pada poin kas dan setara kas senilai Rp51,9 miliar. Ia juga memiliki utang senilai Rp10,3 miliar.