Jaksa Agung hanya tindak 3 eksportir CPO bermasalah

Kejagung hanya menindak Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto dokumentasi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) hanya fokus pada tiga eksportir. Ketiganya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

"Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/5).

Terakhir diberitakan, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Alexander Tanzil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Alexander Tanzil sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Direktur PT Berkah Sarana Irjatama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).