sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung hanya tindak 3 eksportir CPO bermasalah

Kejagung hanya menindak Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan Musim Mas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Mei 2022 19:39 WIB
Jaksa Agung hanya tindak 3 eksportir CPO bermasalah

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) hanya fokus pada tiga eksportir. Ketiganya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

"Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/5).

Terakhir diberitakan, Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Alexander Tanzil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Alexander Tanzil sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Direktur PT Berkah Sarana Irjatama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manajer PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah. 

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid