Jaksa Agung ingatkan 18 Kajati baru agar penegakan hukum tidak bikin gaduh

Para kajati diminta untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi tempat yang baru dan menerapkan restorative justice.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru. Burhanuddin menekankan beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan para kajati diminta untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi tempat yang baru dan menerapkan pelaksanaan kebijakan restorative justice. Supaya anggaran yang disiapkan untuk penanganan kasus tidak menambah kerugian negara.

“Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir,” kata Ketut mengutip pernyataan Jaksa Agung, dalam keterangan, Rabu (2/3).

Menurut Ketut, Jaksa Agung juga meminta untuk melakukan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas sehingga pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

Fokus penanganan hukum kepada rakyat kecil juga menjadi mandat yang diberikan. Kata Ketut, sikap tersebut sebagai bentuk Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.