Jaksa diminta waspadai pelanggaran integritas di balik putusan kasus migor

Jaksa didukung atas keputusan banding di kasus korupsi migor.

Seluruh terdakwa kasus migor saat sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Alinea.id/Gempita Surya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai jaksa sudah seharusnya mengambil sikap lebih tegas terkait upaya banding atas vonis majelis hakim kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

"Jaksa seharusnya tidak berpikir atau meminta petunjuk atasan, karena sudah jelas hukuman yang jauh dari tuntutan tujuh tahun yang hanya diputus satu tahun," kata Fickar kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Fickar menilai, para jaksa perlu mewaspadai potensi pelanggaran integritas di balik putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

"Saya kira harus menjadi perhatian juga para jaksa, walaupun tidak mustahil juga terjadi pengaruh uang dalam putusan tersebut. Karena itu, masyarakat harus selalu siaga untuk mengawasi jalannya peradilan," ujarnya.

Para terdakwa dalam kasus ini, yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.