Jaksa kantongi bukti tersangkakan Dito Ariotedjo dan 10 nama penerima uang BTS Kominfo

Bila alat bukti, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

Ilustrasi. Foto: Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi alat bukti yang menunjukan 11 nama penerima bagi-bagi uang dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ingin menghalangi penyidikan. Penghalangan ingin dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman masih dilakukan terhadap 11 nama tersebut. Bila alat bukti cukup, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

“Kami pasti berkepentingan untuk membuat terang 11 nama itu. Tapi alat buktinya belum mendukung. Baru satu alat bukti,” katanya di Kejagung, Senin (11/9) malam.

Uang itu mengalir lewat Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Windi sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan via uang Rp27 miliar yang diberikan dari pihak Irwan Hermawan beberapa waktu lalu. Meski begitu, uang itu memiliki jumlah serupa dengan yang diterima Dito Ariotedjo sebelum menjadi Menpora.