Jaksa kembalikan berkas perkara Shane dan Mario Dandy

Jaksa menilai masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara Mario Dandy dan Shane.

Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta. / Antara Foto

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh Cristalino David Ozora. Berkas yang dikembalikan tersebut terkait tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut masih harus dilengkapi.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ucap dia kepada wartawan, Rabu (29/3).

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus kembali melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan jaksa. Kelengkapan berkas pun ditunggu maksimal satu bulan sejak dikembalikan.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kita, setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.