Jaksa kembalikan lagi berkas kasus penembakan Immawan Randi

Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum memenuhi syarat sesuai petunjuk jaksa.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto Antara/Harianto

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randi yang dididuga dilakukan tersangka Brigadir AM. Ini merupakan pengembalian berkas kedua yang dilakukan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Hal tersebut diketahui saat jaksa peneliti menyelisik berkas tersebut.

"Masih ada beberapa hal belum dilengkapi pada petunjuk P-19 saat dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi, untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama," kata Darmawan, di Kendari, Selasa (7/1).

Saat ditanya terkait petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sultra, dirinya enggan berkomentar. Petunjuk tersebut, katanya, sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

"Nanti ke penyidik informasinya bisa kita tanyakan langsung ke penyidik saja. Jelasnya, hari ini kami sudah menilai bahwa belum lengkap," ucap Darmawan.