sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa kembalikan lagi berkas kasus penembakan Immawan Randi

Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum memenuhi syarat sesuai petunjuk jaksa.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 08 Jan 2020 07:05 WIB
Jaksa kembalikan lagi berkas kasus penembakan Immawan Randi

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randi yang dididuga dilakukan tersangka Brigadir AM. Ini merupakan pengembalian berkas kedua yang dilakukan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Hal tersebut diketahui saat jaksa peneliti menyelisik berkas tersebut.

"Masih ada beberapa hal belum dilengkapi pada petunjuk P-19 saat dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi, untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama," kata Darmawan, di Kendari, Selasa (7/1).

Saat ditanya terkait petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sultra, dirinya enggan berkomentar. Petunjuk tersebut, katanya, sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

Sponsored

"Nanti ke penyidik informasinya bisa kita tanyakan langsung ke penyidik saja. Jelasnya, hari ini kami sudah menilai bahwa belum lengkap," ucap Darmawan.

Saat pengembalian berkas pertama kali, JPU meminta penyidik Polda Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang.

Immawan Randi tewas terkena tembakan saat melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Perppu KPK di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Dari penyelidikan polisi, peluru yang menewaskan Randi berasal dari senjata Brigadir AM. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid