Jalan Raya Bojong Gede akan dibangun underpass

Pembangunan underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di jalan tersebut.

BPTJ akan membangun underpass di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor./Antara Foto

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan membangun underpass di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pembangunan underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada tahun 2020. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. 

Proses realisasi pembangunan underpass akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ. Adapun skema kerjanya adalah pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat lewat BPTJ.

BPTJ juga melakukan penyempurnaan desain teknis agar underpass dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Setelah pembangunan selesai, kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Dalam proses menuju pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan. Termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.