Polemik garam industri: Dirintis peneliti, terganjal instruksi menteri

Proyek rintisan pemurnian garam yang dikembangkan peneliti BPPT mangkrak sejak direksi PT Garam berganti.

Ilustrasi garam. Alinea.id/Firgie Saputra

Kepala Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hens Saputra gundah. Sejak 2021, proyek rintisan permunian garam rakyat yang ia "bangun" bersama koleganya di salah satu pabrik PT Garam di Manyar, Gresik, Jawa Timur, mangkrak. Teknologi pemurnian yang sudah susah payah diriset itu tak kunjung dipakai. 

"Kalau saya berpikir, itu hanya dalih mereka (PT Garam) karena enggak mau mengoperasikan saja. Tetapi, nyatanya perusahaan swasta lain banyak yang mau rebutan itu. Banyak yang mau sewa," kata Hens berbincang dengan Alinea.id, Minggu (14/8). 

Sebelum berkarier di BRIN, Hens salah satu periset senior industri kimia di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pada September 2021, BPPT dilebur ke BRIN sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. 

"Sebelum melebur ke BRIN, BPPT ditunjuk sebagai koordinator PRN (program riset nasional) garam industri bersama KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), PT Garam, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia Power," kata Hens.

Arahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tertulis pada lampiran Perpres itu, pengembangan industri garam jadi salah satu proyek harus dikebut pemerintah di bidang teknologi.