JAM Was Kejagung akan panggil jaksa persulit sidang revenge porn di Pandeglang

Kasus revenge porn diduga dilakukan mahasiswa Banten bernama AHM (22) terhadap korban perempuan (23) di Pandeglang.

Ilustrasi-revenge porn. Foto: CYBERBULLYING/pramborsfm.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil jaksa yang mempersulit korban pemerkosaan saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Masalah ini sendiri diketahui dari curhatan sang kakak korban yang viral di Twitter.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihak kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri memang telah mengklarifikasi isu ini. Namun, dirinya tetap akan melakukan pemanggilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Tetap akan diklarifikasi (tingkat Kejagung),” kata Ali saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (27/6).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, ada kesalahpahaman terkait komunikasi pihaknya dengan pihak korban.

"Menyampaikan (lapor) ke polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons." katanya beberapa waktu lalu.