Jelang penutupan, 8 parpol mendaftar ke KPU

Sebanyak 31 parpol yang sudah mendaftar ke KPU.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hingga hari ke-13 yaitu Sabtu (13/8) pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah terdata sebanyak 31 parpol yang sudah mendaftar.

Parpol yang diketahui telah mendaftar ke KPU terdiri dari 23 parpol dengan status administrasi dokumen lengkap dan 8 parpol dengan status administrasi yang belum lengkap.

Adapun parpol yang dinyatakan telah terdaftar dengan administrasi lengkap dan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sedangkan 8 parpol yang telah mendaftar namun administrasinya belum lengkap, yaitu Partai Berkarya, Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat. Menurut anggota KPU Idham Holik, pengumpulan berkas yang belum lengkap paling lambat hari ini, Minggu (14/8) pukul 23.59.

Sebelumnya Idham juga mengimbau agar calon peserta pemilu 2024 tidak melakukan pendaftaran di hari terakhir, sehingga masih memiliki kesempatan untuk melengkapi administrasi yang kurang.