Belum semua dari pemenang tender pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo terbukti melakukan tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) hingga kini masih terus menelusuri pihak-pihak bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Proyek tersebut terbagi dalam lima paket dalam pengerjaan periode 2020-2022.
Proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung ini menargetkan wilayah terluar, terdepan, dan terpencil (3T), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT.
Puluhan perusahaan disebut terlibat dalam lelang tender pengadaan itu, namun dimenangkan oleh delapan perusahaan. Pada paket pertama dan kedua, PT Fiberhome, PT Telkom Infra, dan Multi Trans Data berhasil memangkan tender.
Paket ketiga dimenangkan oleh PT Apilkanusa Lintas Arta, Huwaei, dan PT Surya Energi Indotama. Paket keempat dan kelima dimenangkan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.
Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo membenarkan daftar pemenang tender tersebut. Namun, sejauh ini dari perusahaan-perusahaan tersebut, hanya satu yang berujung pada penetapan tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, dari tujuh perusahaan lainnya, hanya masuk daftar cegah.