sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jerat hukum pemenang tender BAKTI Kominfo

Belum semua dari pemenang tender pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo terbukti melakukan tindak pidana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 11 Feb 2023 22:13 WIB
Jerat hukum pemenang tender BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) hingga kini masih terus menelusuri pihak-pihak bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Proyek tersebut terbagi dalam lima paket dalam pengerjaan periode 2020-2022.

Proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung ini menargetkan wilayah terluar, terdepan, dan terpencil (3T), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. 

Puluhan perusahaan disebut terlibat dalam lelang tender pengadaan itu, namun dimenangkan oleh delapan perusahaan. Pada paket pertama dan kedua, PT Fiberhome, PT Telkom Infra, dan Multi Trans Data berhasil memangkan tender.

Paket ketiga dimenangkan oleh PT Apilkanusa Lintas Arta, Huwaei, dan PT Surya Energi Indotama. Paket keempat dan kelima dimenangkan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.

Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo membenarkan daftar pemenang tender tersebut. Namun, sejauh ini dari perusahaan-perusahaan tersebut, hanya satu yang berujung pada penetapan tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, dari tujuh perusahaan lainnya, hanya masuk daftar cegah.

Dalam daftar cegah yang diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dari Fiberhome dicegah LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia dan DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia. Sementara, dari Telkom Infra dilakukan pencegaham terhadap Bastian Sembiring selaku Direktur Utama.

Dari Multi Trans Data dicegah BP selaku Direktur.

Pencegahan juga dilakukan kepada pejabat Huawei, yakni MA selaku Account Director dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment,

Sponsored

Pencegahan Apilkanusa Lintas Arta kepada Alfi Asman selaku Direktur Niaga.

Pencegahan Surya Energi Indotama kepada Bambang Iswanto selaku Direktur.

Pencegahan Infrastruktur Bisnis Sejahtera dilakukan kepada Makmur Jauri selaku Direktur Utama dan HJ selaku Direktur Utama.

Pencegahan ZTE kepada Liang Wiqi selaku Direktur Utama dan LWX selaku Direktur ZTE Indonesia.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, memastikan semua perwakilan perusahaan itu sudah menjalani pemeriksaan.

"Sudah diperiksa semua, pasti semuanya," ujar Kuntadi kepada Alinea.id, dikutip Sabtu (11/2).

Dia memastikan, kini pihaknya selain mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara pokok, tetapi juga pihak yang terlibat pencucian uang. Bahkan, dua dari empat tersangka yang sudah ditetapkan sudah disangkakan pasal pencucian uang. Sayangnya, Kuntadi belum mau membeberkan siapa saja tersangka yang dimaksud.

"TPPU kan cuma dua kalau tidak salah., tidak semua. Nanti (diumukanny) karena ini masih cair," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid