Jerat mahasiswa IPB, Polri dan OJK diminta sikat pinjol ilegal

Sekitar 311 mahasiswa IPB terjerat pinjol hingga ratusan miliar dan diteror debt collector karena tertipu, September lalu.

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Jabar. Dokumentasi IPB

Sekitar 311 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga miliaran rupiah dan diteror penagih utang (debt collector). Kasus ini muncul lantaran mereka tertipu seseorang berinisial AI saat akan menggelar kegiatan di kampus, September 2022.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pun geram dengan fenomena tersebut. Dirinya lantas meminta kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas penyedia atau aplikasi pinjol ilegal.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum (APH) dan meminta kepada Kapolri serta OJK tentunya supaya pinjol-pinjol ini segera diberantas," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/11).

Oleh pelaku, para mahasiswa yang menjadi panitia kegiatan diiming-imingi profit 10% dari hasil penjualan barang di sebuah aplikasi belanja. Namun, diharuskan terlebih dahulu mengajukan kredit sebesar Rp6 juta-Rp29 juta per orang.

Lantaran ingin acara sukses, para korban lantas mengikuti arahan pelaku. Mereka juga mentransfer sejumlah uang ke rekening AI, termasuk keuntungan 10%.