Jokowi akan terbitkan inpres bereskan pelanggaran HAM berat

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan inpres guna membereskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dokumentasi Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai bertemu Presiden Jokowi dan beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/1). Pertemuan tersebut membahas hasil temuan Tim PPHAM tentang pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM," kata Mahfud dalam keterangannya.

Disampaikan Mahfud, Presiden Jokowi sebelumnya melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM untuk menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal, bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha, sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mahfud.