sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi akan terbitkan inpres bereskan pelanggaran HAM berat

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 16 Jan 2023 14:49 WIB
Jokowi akan terbitkan inpres bereskan pelanggaran HAM berat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai bertemu Presiden Jokowi dan beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/1). Pertemuan tersebut membahas hasil temuan Tim PPHAM tentang pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM," kata Mahfud dalam keterangannya.

Disampaikan Mahfud, Presiden Jokowi sebelumnya melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM untuk menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal, bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha, sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mahfud.

Selain menerbitkan inpres, imbuh Mahfud, terdapat langkah tindak lanjut lainnya yang akan dilakukan Presiden Jokowi terkait hal ini. Salah satunya, membentuk satuan tugas (satgas) dengan tugas mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.

"Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," ucapnya.

Mahfud menekankan kesungguhan pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Adapun dalam waktu dekat, Presiden Jokowi bakal berkunjung ke beberapa daerah terjadinya pelanggaran HAM berat, seperti Aceh dan Talangsari, Lampung.

Sponsored

Di samping itu, Presiden Jokowi juga menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menuntaskan dan mendata korban pelanggan HAM berat masa lalu.

"Di luar negeri, kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa Timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," tutur Mahfud.

Terkait penyelesaian yudisial, imbuh Mahfud, Presiden Jokowi akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian nonyudisial, yang sifatnya lebih pada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.

"Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku kita bedakan. Yang pelaku, ya, ke pengadilan. Sejauh itu bisa dibuktikan, tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," ucap Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid