Jokowi dinilai lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel Baswedan

Penyelesaian kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan seharusnya berada di tangan Presiden Jokowi.

Seorang pengunjuk rasa membawa poster mengenai kasus Novel Baswedan. Antara Foto

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin, menilai Presiden Joko Widodo lepas tanggung jawab atas upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel. Sementara korbannya sudah jelas, sekarang mata kiri saudara Novel sudah semakin parah walaupun mata kanan Alhamdulillah masih bisa melihat dengan bantuan kaca mata ," kata Andrean Saefudin pada Kamis, (18/7).

Menurut Andrean, ihwal penyelesaian kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan yang terjadi sejak 11 April 2017 itu saat ini seharusnya berada di tangan Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi penegakan hukum. 

“Kewenangan tertinggi penegakan hukum itu hanya ada pada panglima tertinggi yang menurut undang-undang adalah presiden," ujar Andrean.

Lebih lanjut, Andrean mengatakan, pihaknya mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.