Jokowi setujui revisi terbatas, tak ada pencabutan UU ITE

Tim pengkaji UU ITE telah menuntaskan telaah substansi, bakal ada revisi.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, sebelum pandemi Covid-19/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Tim pengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuntaskan telaah substansi untuk kemungkinan merevisi dan membuat draft pedoman implementasinya.

Tim menyebut bakal ada revisi terbatas terhadap Pasal 27,28, 29, dan 36 UU ITE untuk menghilangkan pasal karet serta sifat multitafsir yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu, juga menambahkan pasal baru, yaitu 45 C.

“Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian, dan membentuk draft pedoman implementasinya. Sebenarnya selesainya sudah agak lama. Tetapi, kita berhenti dulu di bulan puasa, sekarang tadi kami baru laporan pada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Pemerintah, jelas Mahfud, tidak akan mencabut UU ITE karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dalam ruang digital. Tim pengkaji UU ITE telah berdiskusi dengan berbagai unsur, dari politikus partai politik, aktivis demokrasi, praktisi digital, insan pers, pelapor, korban, hingga kementerian/lembaga (Kominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham).

Hasilnya, revisi terbatas terhadap UU ITE untuk jangka pendek yang meliputi isu ujaran kebencian, berita bohong, perjudian online, kesusilaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan.